Kasus Koperasi BLN Polda Jateng tetapkan 1 orang tersangka
direktur-reserse-kriminal-khusus-polda-jateng-kombes-djoko-j-dmyk.jpg
idnews.id_ Salatiga – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tersangka berinisial SD yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang Koperasi BLN di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan kasus tersebut meningkat ke tahap penyidikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
“Kami menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional.
“Untuk yang lain masih kami terus melakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti yang sudah kami lakukan dalam penggeledahan kemarin,” ujarnya.
Hingga saat ini penyidik masih menghitung total kerugian yang dialami para nasabah. Proses perhitungan tersebut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Total kerugian masih kami hitung bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk OJK dan PPATK. Koordinasi di lapangan juga masih terus kami lakukan,” katanya.
Kombes Djoko juga menanggapi permintaan agar Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo segera ditahan. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menempuh proses penyidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami menyidik dahulu. Selama semua cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi, ya, akan kami lakukan,” katanya.
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan karena terdapat laporan serupa dari sejumlah daerah lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Saat ini Polda Jateng juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN.
“Sampai dengan hari ini masih kami lakukan upaya koordinasi di lapangan. Kami tetap akan melakukan upaya semaksimal mungkin,” tuturnya